Dianggap Terbukti Bersalah, JPU Tuntut Djoko Tjandra 4 Tahun Penjara, Ini Pasalnya

- 4 Maret 2021, 19:45 WIB
Terdakwa perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra.
Terdakwa perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra. /PMJ News

Baca Juga: Waspada! Ada Kemungkinan Penipuan Berkedok Vaksinasi Covid-19, Segera Lapor dan Pahami Modusnya

"Sehingga dapat disimpulkan Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Pinangki Sirna Malasari menyadari pejabat Kejagung atau MA punya kewenangan terkait permintaan fatwa MA dan bersepakat untuk memberikan uang sebesar 10 juta dolar AS dalam proses pengurusannya," tuturnya.

Selain itu, sidang dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin, 15 Maret 2021 mendatang.

Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Terpidana Cessie Bank Bali Djoko Tjandra Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta" yang tayang pada Kamis, 4 Maret 2021. *** (Pikiran-Rakyat/Ayu Nur Anjani)

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah