Kepala Desa Korupsi Habis Dana Covid-19 untuk Bermain Judi

- 4 Maret 2021, 00:54 WIB
Oknum Kades Terancam Hukuman Mati Gegara Gunakan Dana COVID-19 untuk Berjudi
Oknum Kades Terancam Hukuman Mati Gegara Gunakan Dana COVID-19 untuk Berjudi / /PMJ News/

Portalbangkabelitung.com- Kepala adesa AKR (43) dari Musi Rawas (Mura) tega menghabiskan dana Covid-19 dari dana desa untuk bermain judi.

Atas perbuatannya, kepala desa ini terancam hukuman pidana mati.

Hal itu dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni, dalam dakwaannya ketika sidang di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus, Senin 1 Maret 2021.

Baca Juga: Laporkan Anaknya Hilang, Ternyata Bocah ini Dilempar Ibu Sendiri ke Sungai

Diketahui pula jika pelaku yang kini berstatus senagai terdakwa yang telah menjabat sebagai Kades Sukowarno pada Mei 2020.

Selain itu selama menjabat AKR sudah menggunakan dana desa tahap 2 dan 3 senilai Rp187,2 juta untuk membayar utang pribadi dan berjudi.

Dana yang digunakan pelaku AKR bermain judi seharusnya untuk pencegahan dan penanggulangan corona bagi warga setempat dan dibagikan Rp 600.000 per kepala keluarga.

Baca Juga: KPK Dimintai Kejelasan Mengenai Kasus Korupsi Aa Umbara

Kemudian di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sahlan Effendi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001.

Baca Juga: Insiden Satpol PP dan Driver Ojek Online, Begini Kronologinya!

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Kabar tegal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x