Libur Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi, KemenpanRB Larang Para ASN Lakukan Hal ini

- 10 Maret 2021, 07:36 WIB
KemenpanRB larang ASN berlibur saat libur Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi.*
KemenpanRB larang ASN berlibur saat libur Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi.* //Tjahjo Kumolo. /Dok. Setkab.go.id

Portalbangkabelitung.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan surat edaran.

Hal itu dilakukan guna mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 pada hari libur nasional.

Surat itu berisi perihal pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN pada saat libur Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Dualisme Partai Demokrat, Jokowi Putuskan Tak Ikut Campur, Michael Umbas: Sikap Diam Pak Jokowi Tepat

Pelarangan ASN oleh KemenpanRB tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 6/2021.

Selain bagi para ASN, keputusan tersebut berlaku juga untuk keluarga para ASN.


“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” bunyi Surat Edaran dikutip Portalbangkabelitung.com dari PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Rabu, 10 Maret 2021.

Baca Juga: ABJ Ungkap Jokowi Tidak Terlibat dalam Kisruh di Partai Demokrat

Namun selain itu, dalam surat tersebut terdapat pengecualian, terutama untuk ASN yang sedang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan.

Kemudian, untuk ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Instansinya.

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x