Meskipun memiliki pengecualian bisa melakukan berpergian ke luar daerah mereka harus memperhatikan beberapa hal.
Baca Juga: Menkes Sudah Pastikan Vaksin AstraZeneca Telah Lulus Uji Who dan Aman Digunakan
Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Kedua, peraturan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Keempat, Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Menteri Tjahjo juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Upaya ini juga perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari.