Libur Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi, KemenpanRB Larang Para ASN Lakukan Hal ini

- 10 Maret 2021, 07:36 WIB
KemenpanRB larang ASN berlibur saat libur Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi.*
KemenpanRB larang ASN berlibur saat libur Isra Mikraj dan Hari Raya Nyepi.* //Tjahjo Kumolo. /Dok. Setkab.go.id

Meskipun memiliki pengecualian bisa melakukan berpergian ke luar daerah mereka harus memperhatikan beberapa hal.

Baca Juga: Menkes Sudah Pastikan Vaksin AstraZeneca Telah Lulus Uji Who dan Aman Digunakan

Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Kedua, peraturan Pemerintah Daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan, Program Diskon dan Pemberian Stimulus Listrik Akan Diperpanjang hingga Juni 2021


Keempat, Protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Menteri Tjahjo juga mewajibkan ASN untuk menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Upaya ini juga perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Pengunjung Taman Safari Minta Maaf Usai Mengaku Tak Sengaja Melempar Sampah Plastik ke Mulut Kuda Nil

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x