Portal Bangka Belitung- Pagi ini, Jumat, 12 Maret 202, Pihak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN).
Herzaky Mahendra Putra, selaku Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, mengaku mereka membawa 13 kuasa hukum ke PN Jakarta Pusat untuk melakukan gugatan melawan hukum kepada para terlapor.
Herzaki juga menyampaikan, ada sekitar 10 orang yang menjadi tergugat dalam laporan gugatan dari Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat.
7 orang tergugat adalah mantan Kader Partai Demokrat yang dipecat karena terlibat dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) yang kemudian mengikuti KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat, 5 Maret 2021, lalu.
Herzaky menyebutkan, pihaknya melakukan gugatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat terhadap 10 orang tersebut lantaran mereka diduga melanggar konstitusi partai yang diakui Negara.
"Mereka juga melanggar konstitusi negara UUD 45 pasal 1 karena Indonesia ini adalah negara hukum yang demokratis," kata Herzaky Mahendra Putra di PN Jakarta Pusat, Jumat, 12 Maret 2021.
Baca Juga: Menjadi Penyebab Kerisuhan Demokrat, Syahrial Nasution Pertanyakan Keberadaan Moeldoko
Pihak AHY dengan 13 kuasa hukum yang melakukan gugatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat berharap pengadilan menjadi benteng terakhir dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Dikatakannya, mereka para tergugat tersebut diduga melanggar UU parpol.