Demokrat Kubu AHY Melakukan Gugatan Kepada 10 Orang ke PN Jakarta Pusat, 7 Diantaranya Mantan Kader

- 12 Maret 2021, 13:35 WIB
Bambang Widjojanto bersama tim hukum Partai Demokrat kubu AHY di PN Jakpus.
Bambang Widjojanto bersama tim hukum Partai Demokrat kubu AHY di PN Jakpus. /Restu Fadilah/Arahkata

Portal Bangka Belitung- Pagi ini, Jumat, 12 Maret 202, Pihak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN).

Herzaky Mahendra Putra, selaku Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, mengaku mereka membawa 13 kuasa hukum ke PN Jakarta Pusat untuk melakukan gugatan melawan hukum kepada para terlapor.

Herzaki juga menyampaikan, ada sekitar 10 orang yang menjadi tergugat dalam laporan gugatan dari Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kaitkan KLB di Deli Serdang dengan Pemilu, Wasekjen Partai Demokrat: Jadi Tidak Mungkin Disahkan Itu KLB

7 orang tergugat adalah mantan Kader Partai Demokrat yang dipecat karena terlibat dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) yang kemudian mengikuti KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat, 5 Maret 2021, lalu.

Herzaky menyebutkan, pihaknya melakukan gugatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat terhadap 10 orang tersebut lantaran mereka diduga melanggar konstitusi partai yang diakui Negara.

"Mereka juga melanggar konstitusi negara UUD 45 pasal 1 karena Indonesia ini adalah negara hukum yang demokratis," kata Herzaky Mahendra Putra di PN Jakarta Pusat, Jumat, 12 Maret 2021.

Baca Juga: Menjadi Penyebab Kerisuhan Demokrat, Syahrial Nasution Pertanyakan Keberadaan Moeldoko

Pihak AHY dengan 13 kuasa hukum yang melakukan gugatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat berharap pengadilan menjadi benteng terakhir dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Dikatakannya, mereka para tergugat tersebut diduga melanggar UU parpol.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x