Salah satunya pasal 26 bahwa kader yang telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan atau partai polit yang sama.
Baca Juga: Setelah Dipecat AHY, Arzin Duwila Mengaku Bangga Bergabung dengan Demokrat Kubu Moeldoko
"Di sini kami mencari keadilan karena ini juga melanggar terkait uu parpol," ujarnya.
"Karena sangat jelas melanggar uu parpol salah satunya pasal 26 bahwa kader yang telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan atau parpol lagi yang sama dengan yang mereka dipecat itu uu parpol itu salah satu pasal saja yang disebutkan ada pasal-pasal lain," tutur dia.
Dilansir dari PikiranRakyat.com, Partai Demokrat dari kubu AHY dengan 13 kuasa hukumnya tiba di PN Jakarta Pusat 10.23 WIB, Jumat, 12 Maret 2021.
Baca Juga: KAI Cuma Jual 70 Persen Kapasitas Tempat Duduk Selama Libur Panjang
Setibanya di PN Jakarta Pusat, kubu AHY dengan kuasa hukumnya masih menunggu proses pendaftaran untuk kemudian melanjutkan gugatan mereka.
Diketahui, 13 kuasa hukum dari Partai Demokrat tersebut di antaranya ada Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Mehbob, dan Muhajir.
Kemudian ada Rony E. Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Widjarjajo, Diana Fauziah, Yandri Sudarso, dan Reinhard R. Silaban.
Baca Juga: Antisipasi Peningkatan Penumpang, KAI Operasikan 460 Kereta Saat Libur Isra Miraj dan Nyepi