13 Kuasa Hukum tersebut tergabung dalam 'Tim Pembela Demokrasi yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani AHY sebagai Ketum Partai Demokrat dan Teuku Riefky Harsya sebagai Sekjen Partai Demokrat.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di media Pikiran Rakyat dengan judul "Didampingi 13 Pengacara, Demokrat Kubu AHY Gugat 10 Orang ke PN Jakarta Pusat" Pada 12 Maret 2021*** (Pikiran Rakyat/Amir Faisol)