Demokrat Kubu AHY Melakukan Gugatan Kepada 10 Orang ke PN Jakarta Pusat, 7 Diantaranya Mantan Kader

- 12 Maret 2021, 13:35 WIB
Bambang Widjojanto bersama tim hukum Partai Demokrat kubu AHY di PN Jakpus.
Bambang Widjojanto bersama tim hukum Partai Demokrat kubu AHY di PN Jakpus. /Restu Fadilah/Arahkata

Portal Bangka Belitung- Pagi ini, Jumat, 12 Maret 202, Pihak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN).

Herzaky Mahendra Putra, selaku Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, mengaku mereka membawa 13 kuasa hukum ke PN Jakarta Pusat untuk melakukan gugatan melawan hukum kepada para terlapor.

Herzaki juga menyampaikan, ada sekitar 10 orang yang menjadi tergugat dalam laporan gugatan dari Partai Demokrat ke PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Kaitkan KLB di Deli Serdang dengan Pemilu, Wasekjen Partai Demokrat: Jadi Tidak Mungkin Disahkan Itu KLB

7 orang tergugat adalah mantan Kader Partai Demokrat yang dipecat karena terlibat dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) yang kemudian mengikuti KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat, 5 Maret 2021, lalu.

Herzaky menyebutkan, pihaknya melakukan gugatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat terhadap 10 orang tersebut lantaran mereka diduga melanggar konstitusi partai yang diakui Negara.

"Mereka juga melanggar konstitusi negara UUD 45 pasal 1 karena Indonesia ini adalah negara hukum yang demokratis," kata Herzaky Mahendra Putra di PN Jakarta Pusat, Jumat, 12 Maret 2021.

Baca Juga: Menjadi Penyebab Kerisuhan Demokrat, Syahrial Nasution Pertanyakan Keberadaan Moeldoko

Pihak AHY dengan 13 kuasa hukum yang melakukan gugatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat berharap pengadilan menjadi benteng terakhir dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Dikatakannya, mereka para tergugat tersebut diduga melanggar UU parpol.

Salah satunya pasal 26 bahwa kader yang telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan atau partai polit yang sama.

Baca Juga: Setelah Dipecat AHY, Arzin Duwila Mengaku Bangga Bergabung dengan Demokrat Kubu Moeldoko

"Di sini kami mencari keadilan karena ini juga melanggar terkait uu parpol," ujarnya.

"Karena sangat jelas melanggar uu parpol salah satunya pasal 26 bahwa kader yang telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan atau parpol lagi yang sama dengan yang mereka dipecat itu uu parpol itu salah satu pasal saja yang disebutkan ada pasal-pasal lain," tutur dia.

Dilansir dari PikiranRakyat.com, Partai Demokrat dari kubu AHY dengan 13 kuasa hukumnya tiba di PN Jakarta Pusat 10.23 WIB, Jumat, 12 Maret 2021.

Baca Juga: KAI Cuma Jual 70 Persen Kapasitas Tempat Duduk Selama Libur Panjang  

Setibanya di PN Jakarta Pusat, kubu AHY dengan kuasa hukumnya masih menunggu proses pendaftaran untuk kemudian melanjutkan gugatan mereka.

Diketahui, 13 kuasa hukum dari Partai Demokrat tersebut di antaranya ada Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Mehbob, dan Muhajir.

Kemudian ada Rony E. Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Widjarjajo, Diana Fauziah, Yandri Sudarso, dan Reinhard R. Silaban.

Baca Juga: Antisipasi Peningkatan Penumpang, KAI Operasikan 460 Kereta Saat Libur Isra Miraj dan Nyepi  

13 Kuasa Hukum tersebut tergabung dalam 'Tim Pembela Demokrasi yang ditunjuk berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani AHY sebagai Ketum Partai Demokrat dan Teuku Riefky Harsya sebagai Sekjen Partai Demokrat.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di media Pikiran Rakyat dengan judul "Didampingi 13 Pengacara, Demokrat Kubu AHY Gugat 10 Orang ke PN Jakarta Pusat" Pada 12 Maret 2021*** (Pikiran Rakyat/Amir Faisol)

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah