Kaitkan KLB di Deli Serdang dengan Pemilu, Wasekjen Partai Demokrat: Jadi Tidak Mungkin Disahkan Itu KLB

- 12 Maret 2021, 13:18 WIB
Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum PD versi KLB, 5 Maret 2021
Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum PD versi KLB, 5 Maret 2021 /Antara/Nur Apriliana Br Sitorus

Portalbangkabelitung.com – Polemik Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang masih menjadi bahan pembicaraan publik. 

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyebut bahwa KLB tersebut tidak sah.

Menurut pengakuan Jansen, dalam pemilihan umum (pemilu) yang melibatkan ratusan juta orang penduduk Indonesia saja terdapat Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca Juga: Menjadi Penyebab Kerisuhan Demokrat, Syahrial Nasution Pertanyakan Keberadaan Moeldoko

Apalagi di dalam DPT tersebut terdapat identitas lengkap dari nama hingga alamat lengkap dari masyarakat yang memiliki hak menjadi pemilik suara dalam pemilu yang dimana datanya tidak dimanipulasi oleh pihak manapun.

Menurutnya, identitas para Ketua DPD dan DPC Partai Demokrat versi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).


Dilansir Portalbangkabelitung.com dari Galamedia, 12 Maret 2021, KPU menyampaikan prosedur kerja dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu dalam SIPOL.

Baca Juga: Setelah Dipecat AHY, Arzin Duwila Mengaku Bangga Bergabung dengan Demokrat Kubu Moeldoko

Sistem tersebut harus dipahami oleh parpol, terutama parpol yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Oleh karena itu, Jansen yakin bahwa Partai Demokrat kubu Moeldoko tidak dapat memanipulasi data pemilik suara apalagi KLB tersebut hanya memiliki ratusan pemilik suara.

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x