Masyarakat Harus Waspada! Telah Ditemukan Deep Web yang Memperjualbelikan Vaksin Covid-19 Secara Ilegal

- 12 Maret 2021, 14:49 WIB
Ilustrasi vaksin. Dokter spesialis patologi dari Siloam Hospitals Purwakarta, dr. Adrian Suhendra, Sp.PK., mengungkap perlunya uji serologi kualitatif usai vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksin. Dokter spesialis patologi dari Siloam Hospitals Purwakarta, dr. Adrian Suhendra, Sp.PK., mengungkap perlunya uji serologi kualitatif usai vaksinasi Covid-19. /Pixabay/MasterTux

Portal Bangka Belitung- Program vaksinasi di beberapa wilayah Indonesia terus berlangsung hingga saat ini. 

Tidak ada tujuan lain, vaksinasi ini dilakukan untuk memutuskan rantai penyebaran covid-19 di Indonesia.

Hingga saat ini, pemerintah masih menerapkan kebijakan pemberian vaksin secara gratis dan bergilir untuk seluruh masyarakat.

Baca Juga: DPLN Demokrat Malaysia Dukung AHY, Lukmanul Hakim: Kami Yakin KLB Demokrat di Deli Serdang Tidak Sah dan Ilega

Namun, tetaplah waspada, karena beberapa oknum yang tidak bertanggungjawab mencoba memanfaatkan kesempatan ini untuk menjual vaksin secara bebas dan ilegal.

Penjualan tersebut dilakukan di pasar gelap dunia maya (deep web).

Saat ini sudah ditemukan sebanyak 15 pasar dalam deep web dijadikan lapak untuk memperjualbelikan vaksin.

Baca Juga: CPNS 2021 Akan Dibuka April Hingga Mei, jangan Sampai Terlewat, Begini Cara Daftarnya

Terdapat tiga jenis vaksin yang di jual, yaitu Moderna, AstraZeneca, hingga Pfizer/BioNTech.

“Mayoritas penjual vaksin ini berasal dari Inggris, Jerman, Perancis dan Amerika Serikat. Dengan memasang harga jual per dosisnya sekitar USD250 sampai USD1.200 atau jika dirupiahkan senilai Rp3,5 juta – Rp17,2 juta,” ungkap pihak Siber Polri, seperti yang dilansir melalui akun Instagram @ccipolri, Jumat (12/3/2021).

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x