Portal Bangka Belitung- Terkait perselisihan Partai Demokrat, Ketua Partai Demokrat DPLN Malaysia, Lukmanul Hakim ikut angkat bicara (12/3/2021) Kuala Lumpur.
Ia menyatakan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) hingga saat ini masih menjadi ketua umum Partai Demokrat yang resmi berdasarkan hasil kongres V Partai Demokrat pada 14 Maret 2020.
"Menyikapi adanya KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, para kader, simpatisan dan Pengurus Partai Demokrat DPLN Malaysia menyatakan dukungan yang solid kepada AHY," ujarnya.
Baca Juga: CPNS 2021 Akan Dibuka April Hingga Mei, jangan Sampai Terlewat, Begini Cara Daftarnya
Lukmanul Hakim berada di pihak AHY, ia mengatakan bahwa penetapan Moeldoko sebagai ketua umum Demokrat versi KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 tidak sah dan ilegal.
"Kami meyakini bahwa penyelenggaraan KLB Partai Demokrat tanggal 5 Maret 2021 di Deli Serdang adalah tidak sah, ilegal dan inkonstitusional bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat serta telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik," kata Lukmanul Hakim.
Pihaknya juga mendesak pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham agar bekerja secara profesional sesuai UU Politik dengan tidak ikut campur tangan dalam menangani konflik di Partai Demokrat.
Baca Juga: Hendak Bunuh Diri, Seorang ASN di Aceh Panjat Tower Sutet, Diduga Gangguan Jiwa
Serta menyebut untuk tidak mengakui KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, yang inkonstitusional menurut AD/ART Partai Demokrat dan tidak sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Kami meminta kepada DPP Partai Demokrat serta mesin partai di daerah baik DPD, maupun DPC untuk segera membentuk Posko Penyelamatan Partai di setiap daerah dalam rangka mengantisipasi adanya intimidasi dari pihak-pihak eksternal yang saat ini sedang gerilya untuk mendapatkan legalitas KLB versi Deli Serdang dari DPC/DPD seluruh Indonesia sebagai pemilik suara sah di Partai Demokrat," tuturnya.