Limbah Batu Bara Dihapuskan dari Daftar B3, Rocky Gerung: Ini UU yang Memayungi Kedunguan Kekuasaan

- 14 Maret 2021, 15:07 WIB
Rocky Gerung menyebut Jokowi tidak paham isu terkini usai menghapus limbah batu bara dari daftar B3 (bahan berbahaya dan beracun).*
Rocky Gerung menyebut Jokowi tidak paham isu terkini usai menghapus limbah batu bara dari daftar B3 (bahan berbahaya dan beracun).* /Instagram/@Jokowi/@rocky.gerung

“Jadi kita bingung ini mungkin batu bara yang ditemukan di gorong-gorong yang gak berbahaya, kalau digali di Morowali gak berbahaya,” sambungnya.

Baca Juga: Curiga Ada Skenario Muluskan Jabatan Presiden 3 Periode, Amien Rais: Innalillahi Wainnailaihi Rojiun

Dihapusnya limbah batu bara dari daftar B3 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Oleh karena itu, Rocky Gerung menilai bahwa sejak awal dibuatnya UU Cipta Kerja sebagai upaya untuk melindungi penyimpangan-penyimpangan seperti tentang limbah batu bara ini.

Baca Juga: Kemenkes Angkat Bicara soal Kabar Vaksin Sinovac yang Kedaluarsa

 

“Orang sebetulnya tahu bahwa dari awal ini maksudnya UU Cipta Kerja dibuat. Jadi disebut UU payung untuk memayungi penyimpangan-penyimpangan yang dibutuhkan oligarki bekerjasama dengan kekuasaan,” ucap Rocky Gerung.

“Jadi baru kita paham sekarang ini UU yang memayungi kedunguan kekuasaan, yang memayungi logika ngaco dari Presiden, kalo versi Walhi,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah