KPK Periksa Saksi Terkait Perkara Ekspor Benur dan Berhasil Menyita Uang Sejumlah Rp52,3 Miliar

- 16 Maret 2021, 12:59 WIB
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. /Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/

Portal Bangka Belitung- Saksi dari perkara Ekspor benih lobster mulai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdapat dugaan korupsi dalam proses ekspor benur tersebut dan KPK kini menyita uang sebanyak Rp52,3 miliar.

Kemarin, Senin, 15 Maret 2021, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap Hebrin yang merupakan saksi untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Rizieq Shihab Hadir Dalam Sidang Mendatang

Selain itu juga ada Edhy Prabowo bersama rekannya dalam penyidikan perkasa dugaan suap perizinan ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Uang sejumlah miliaran tersebut diduga berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur KKP pada tahun 2020.

Uang tersebut diduga digunakan Edhy dalam memerintahkan Sekjen KKP.

Untuk membuat surat perintah tertulis terkait penarikan jumlah jaminan bank dari eskportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Kemananan hasil Perikanan (BKIPM) KKP.

Baca Juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab Terpaksa Ditunda Karena Koneksi Internet yang Buruk

Setelah surat tersebut sampai di BKIPM KKP, kemudian Kepala BKIPM KKP memerintahakn Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno-Hatta untuk menerima Bank Garansi itu.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x