KPK Periksa Saksi Terkait Perkara Ekspor Benur dan Berhasil Menyita Uang Sejumlah Rp52,3 Miliar

- 16 Maret 2021, 12:59 WIB
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. /Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/

Portal Bangka Belitung- Saksi dari perkara Ekspor benih lobster mulai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdapat dugaan korupsi dalam proses ekspor benur tersebut dan KPK kini menyita uang sebanyak Rp52,3 miliar.

Kemarin, Senin, 15 Maret 2021, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap Hebrin yang merupakan saksi untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Rizieq Shihab Hadir Dalam Sidang Mendatang

Selain itu juga ada Edhy Prabowo bersama rekannya dalam penyidikan perkasa dugaan suap perizinan ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Uang sejumlah miliaran tersebut diduga berasal dari para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur KKP pada tahun 2020.

Uang tersebut diduga digunakan Edhy dalam memerintahkan Sekjen KKP.

Untuk membuat surat perintah tertulis terkait penarikan jumlah jaminan bank dari eskportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Kemananan hasil Perikanan (BKIPM) KKP.

Baca Juga: Sidang Perdana Rizieq Shihab Terpaksa Ditunda Karena Koneksi Internet yang Buruk

Setelah surat tersebut sampai di BKIPM KKP, kemudian Kepala BKIPM KKP memerintahakn Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno-Hatta untuk menerima Bank Garansi itu.

KPK saat ini telah menyita total uang Rp 52,3 miliar yang diduga menjadi perputaran dalam perkara dugaan korupsi terkait perizinan ekspor benur.

Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benur tersebut disebutkan KPK diduga tidak pernah ada.

Baca Juga: Begini Suasana Sidang Perdana Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur

KPK telah menetapakan tujuh tersangka dalam kasus ini.

Antara lain, Edhy Prabowo sebagai penerima, staf khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Safri, staf khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas, Andreau Misanta Pribadi, sekretaris Edhy, Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi, dan istri Edhy, Ainul Faqih.

Selain enam orang tersangka tersebut yang berstatus sebagai penerima.

Baca Juga: Jadi Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Kedua Kakak Beradik Terancam Hukuman di Penjara Seumur Hidup

Terdapat satu tersangka lainnya yaitu Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP), Suharjito yang saat ini statusnya sudah berganti menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dakwaan yang dilayangkan kepada Suharjito yakni terkait pemberian suap senilai Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekira Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di media Pikiran Rakyat dengan judul "Sita Uang Sejumlah Rp52,3 Miliar Atas Perkara Ekspor Benih Lobster, KPK Periksa Saksi" Pada 16 Maret 2021*** (Pikiran Rakyat/Christina Kasih Nugrahaeni)

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah