Masih Tunggak Insentif Nakes Rp1,48 Triliun, Ini Kabar Terbaru dari Kemenkeu

- 23 Maret 2021, 20:22 WIB
Ilustrasi tenaga kesehatan. Sejumlah tenaga kesehatan berjalan menuju ruang perawatan pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (26/1/2021)
Ilustrasi tenaga kesehatan. Sejumlah tenaga kesehatan berjalan menuju ruang perawatan pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (26/1/2021) /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj/

Portalbangkabelitung.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menunggak insentif untuk tenaga kesehatan (nakes).

Kemenkeu masih menunggak pembayaran insetif nakes sebesar Rp1,48 triliun. Terbaru, disampaikan informasi terkait tunggakan itu.

Disebutkan, tunggakan insentif yang belum dibayarkan tersebut masih menunggu audit dan verifikasi dari BPKP.

Baca Juga: Diduga Alami Dehidrasi Seorang Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Pinggir Parit

Pemerintah melalui dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), telah menganggarkan Rp176,3 triliun untuk penanganan kesehatan dan mitigasi mengatasi dampak Covid-19 pada tahun 2021.

Jumlah tersebut lebih tinggi Rp112,8 triliun dari anggaran pada tahun 2020, yakni sebesar Rp63,5 triliun.

Anggaran yang berada di pagu belanja Pemerintah pusat maupun transfer ke daerah tersebut, dimanfaatkan untuk testing dan tracing, biaya perawatan, insentif tenaga kesehatan, program vaksinasi, dan komunikasi.

Baca Juga: Mengaku Telah Bayar Denda Rp50 Juta, Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Ini Pelanggaran Bukan Kejahatan!

Hingga 17 Maret 2021, realisasi belanja kesehatan Program PEN tersebut baru mencapai Rp12,4 triliun atau tujuh persen dari pagu Rp176,3 triliun.

Saat ini, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pun masih meninjau tunggakan insentif sebesar Rp1,48 triliun yang belum dibayarkan kepada nakes tersebut.

Informasi itu disampaikan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Selasa, 23 Maret 2021.

Baca Juga: Resmi, Lakukan Vaksinasi Covid-19 Menjadi Syarat Utama Bagi Calon Jemaah Haji 2021

“Untuk tunggakan insentif kesehatan RS di bawah Kementerian Kesehatan Rp1,48 triliun, saat ini sedang di-review dan verifikasi BPKP,” tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Isa Rachmatarwata memastikan bahwa dana tersebut sudah siap untuk dicairkan, karena sebesar Rp5,28 triliun menjadi bagian dari pembayaran insentif nakes periode Januari-Juni 2021 di tingkat pusat.

Selain itu, Kemenkeu juga akan berkoordinasi dengan Kemenkes, terkait proses pencarian dana tersebut.

Baca Juga: Diduga ODGJ Pemuda Ini Penggal Kepala Ayahnya Sambil Diarak Keliling Kampung

Hal itu dilakukan, agar proses pencairan insentif bagi petugas kesehatan di rumah sakit rujukan Pemerintah dapat dipercepat.

Sementara Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menambahkan bahwa insentif untuk tenaga kesehatan di tingkat daerah pada tahun 2021 telah tersalurkan sebesar Rp3,2 triliun.

Meski begitu, dia mengatakan masih ada dana insentif sebesar Rp1 triliun, yang mengendap di rekening Pemerintah Daerah dan belum tersalurkan kepada tenaga kesehatan di wilayah setempat.

Baca Juga: Sebut Partai Demokrat Partai Keluarga, Cipta Panca Laksana ke Rizal Ramli: Masih Tergolong Wajar

“Kami sudah keluarkan surat bersama Kemendagri dan Kemenkes, yang isinya adalah bagaimana daerah agar dapat mempercepat pencairan, dan koordinasi untuk verifikasi di dinas kesehatan dan RS,” tutur Astera Primanto Bhakti.

Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Rp1,48 Triliun Tunggakan Insentif Nakes Belum Dibayar, Kemenkeu: Tunggu Audit BPKP" yang tayang pada Selasa, 23 Maret 2021.*** (Pikiran-Rakyat/Eka Alisa Putri)

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x