Ayo Buruan! Simak Ketentuan dan Persyaratan Penerimaan Bintara Polri 2021

- 24 Maret 2021, 11:13 WIB
Pembukaan pendaftara  Bintara Polri 2021
Pembukaan pendaftara Bintara Polri 2021 /polresjakbar

Portal Bangka Belitung- Polri kembali membuka penerimaan Bintara Polri tahun 2021.

Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Bintara Polri yang apabila lolos akan berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) dengan melalui pendidikan pembentukan Bintara Polri.

Pendaftaran Bintara Polri ini bisa diikuti oleh seluruh Warga Negara Indonesia. Bagi yang sudah memenuhi syarat, Anda bisa langsung mendaftarkan diri melalui website polri.go.id.

Baca Juga: Ayo Segera Daftarkan Diri! Rekrutmen Bintara Polri 2021 Kembali Dibuka Bagi Lulusan SMA/SMK

Untuk lebih jelasnya, berikut cara pendaftaran Pri 2021 secara online:

a. Bagi pendaftar kunjungi website penerimaan anggota Polri dengan alamat website polri.go.id

b. pendaftar memilih jenis seleksi Terpadu Bintara Polri pada halaman utama website (Jika mengalami kesulitan, minta bantuan dari panitia daerah);

Baca Juga: Riza Patria Mengaku Terganggu dengan Hasil Survei IPI Tunjuk Anies di Posisi Pertama Presiden 2024

c. mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telaht terdaftardi Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website;

d. pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;

e. setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password.

Gunakan username dan password untuk login ke dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;

Baca Juga: Posting Ucapan Selamat Hari Air Sedunia, Warganet Minta Moeldoko Minta Maaf ke SBY

f. pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda;

g. batas waktu verifikasi paling lambat 4 hari, terhitung sejak pendaftaran online.

Apabila lebih dari 4 hari maka secara sistem otomatis data pendaftar online terhapus pada pukul 24.00 WIB

Baca Juga: Ridwan Kamil Masuk 3 Besar Capres Pilihan Milenial: Saya Tetap Semangat, Kreatif, dan Inovatif

f. sehat jasmani dan rohani;

g. tidak pemah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);

h. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan baik.

Untuk Persyaratan khususnya yaitu:

A. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;

Baca Juga: Kepolisian Imbau Masyarakat Agar Jauhi Lokasi Mile 50 Karena Diduga Sebagai Kamp KKB

B. lulusan:

1) SMA/sederajat:

- bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 60,00;

- bagi lulusan tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 65,00;

2) lulusan D-11I dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi;

3) lulusan S-I dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi.

C. bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2021) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijazah dengan akhir sesuai pada poin b;

Baca Juga: Kabar Gembira, Jusuf Kalla Sampaikan Masjid Boleh Dibuka Selama Bulan Ramadhan: Harus Pakai Masker

D. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI;

E. ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan:

1) bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti

seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri tahun Anggaran 2021 dengan ketentuan nilai rata rata memenuhi persyaratan;

2) calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang

berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Ada Isu Impor Beras Usai Jokowi Gaungkan Cinta Produk Dalam Negeri, Adhie Massardi: Lomba Coreng

F. usia calon Bintara Polri Tahun Anggaran 2021:

1) lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal

21 tahun;

2) lulusan D-I11 usia maksimal 22 tahun;

3) lulusan D-IV/S-I usia maksimal 24 tahun.

Baca Juga: Beredar Usulan Habib Rizieq Jadi Influencer Vaksinasi, Satgas Covid-19 Angkat Bicara

Itulah persyaratan untuk masuk mengikuti pendaftaran Bintara Polri 2021, untuk lebih lanjut silahkan cek polri.go.id.

Selamat Mencoba.***

 

 

Editor: Suhargo

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah