1. Semua pelamar wajib membuat akun SSCN (Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil).
2. Pendaftaran akun sscn menggunakan NIK.
3. Pelamar dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bila mengalami kendala terkait data KTP.
Baca Juga: Ayo Segera Daftarkan Diri! Rekrutmen Bintara Polri 2021 Kembali Dibuka Bagi Lulusan SMA/SMK
4. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 instansi dengan 1 jenis formasi dan 1 jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
5. Semua pelamar wajib membaca dan memahami tata cara, syarat pendaftaran, dan pengumuman instansi.
6. Pelamar yang sudah pernah mendaftar pada seleksi CPNS sebelumnya harus menggunakan NIK yang sama dengan yang digunakan ketika mendaftar sebelumnya.
Baca Juga: Lima Wisata Mistis yang Ada Di Banyuwangi Memiiki Kisah Mistisnya
7. Pelamar yang sudah pernah mendaftar pada seleksi sebelumnya, bisa melakukan pengecekan data dan statusnya di laman https://geladak.bkn.go.id/sscn.
Baca Juga: Ayo Segera Daftarkan Diri! Rekrutmen Bintara Polri 2021 Kembali Dibuka Bagi Lulusan SMA/SMK