Portalbangkabelitung.com - Perdebatan antara halal dan haram penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca membuat publik bingung.
Tak sedikit masyarakat yang akhirnya takut menggunakan vaksin AstraZeneca tersebut.
Terkait hal itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) langsung mengeluarkan pernyataan soal kisruh halal haram vaksin AstraZeneca ini.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, menurut Sekretaris Jenderal PBNU A Helmy Faishal dalam kondisi darurat penggunaan vaksin itu tidak melihat halal haram.
Karena menurutnya dalam kondisi darurat, penggunaan vaksin hukumnya bukan menjadi boleh lagi melainkan wajib.
"Ini tentu berdasarkan kajian ilmiah dari para ulama. Lembaga Bathsul Masail PWNU Jatim telah melakukan kajian yang menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca suci dan halal," kata Helmy.
Bukan hanya melakukan kajian saja, Helmy mengaku bahwa ulama NU di Jatim sudah melakukan vaksinasi dengan vaksin AstraZeneca ini.
Helmy menjelaskan bahwa para ulama menggunakan vaksin tersebut demi menunjukkan kepada masyarakat bahwa AstraZeneca aman dan halal untuk digunakan.
Dia juga menjelaskan bahwa penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca digunakan untuk mencapai hifdzun nafs atau menjaga jiwa dalam ajaran agama Islam.
"Kita tentu merindukan kehidupan normal, anak-anak kembali bersekolah, ekonomi membaik, rumah ibadah ramai dengan aktivitas peribadatan.
"Segala bentuk kehidupan normal lainnya, itu semua bisa dicapai salah satunya dengan program vaksinasi ini," katanya lagi.
Artikel ini telah terbit di media Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Ramai Soal Halal Haram Vaksin AstraZeneca, PBNU: Kondisi Darurat Penggunaan Vaksin Hukumnya Wajib" yang tayang pada Rabu, 24 Maret 2021.*** (Pikiran-Rakyat/Alza Ahdira)