KY Tegaskan Majelis Hakim Sudah Sesuai Kode Etik Menangani Habib Rizieq Shihab

- 26 Maret 2021, 10:45 WIB
Komisi Yudisial (KY) meminta penasihat hukum Habib Rizieq Shihab menghormati para penegak hukum termasuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Komisi Yudisial (KY) meminta penasihat hukum Habib Rizieq Shihab menghormati para penegak hukum termasuk Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. /Antara/

Portal Bangka Belitung- Terkait Terdakwa Habib Rizieq Shihab, Majelis Hakim dinilai kurang adil dalam menangani kasus Rizieq Shihab.

Publik menggiring opini ini karena hak yang dimiliki Habib Rizieq Shihab, yaitu sempat tidak diizinkan untuk menghadiri persidangan dengan alasan protokol kesehatan.

Rizieq Shihab merasa hak dirinya kurang dipenuhi karena saat sidang dilakukan secara virtual terdapat kendala teknis jaringan selama persidangan.

Baca Juga: Arif Poyuono Dukung Impor Beras: yang Nolak Kepingin Jokowi Jatuh

Akhirnya Komisi Yudisial (KY) RI angkat bicara soal ini, ia mengatakan bahwa Majelis Hakim sudah berperilaku sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Selain itu KY menganggap Majelis Hakim sudah bersikap sejalan dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta mengatakan pihaknya sudah memantau jalannya persidangan HRS.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Rizieq Shihab Segera Dimulai, Habib Rizieq Mendapatkan Pengawalan yang Ketat

“Berdasarkan pemantauan persidangan atas perkara nomor 225 dan 221 tahun 2021 di PN Jakarta Timur, KY menilai Majelis Hakim sampai saat ini melakukan sidang pemeriksaan sejalan dengan ketentuan hukum acara,” katanya Sukma Violetta.

Majelis Hakim sendiri saat ini sudah mengabulkan permohonan HRS untuk melakukan persidangan secara tatap muka.

Komisi Yudisial mengaku akan terus melakukan pantauan agar sidang HRS bisa terus berjalan dengan tertib sesuai prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Sidang Lanjutan Habib Rizieq Shihab Digelar Hari ini, Polri Imbau Simpatisan Tak Datangi PN Jaktim

Sukma meminta kepada hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa hingga kuasa hukum harus mematuhi peraturan kebijakan dan menjaga wibawa hukum.

Dalam penuturan tersebut, Sukma mengungkap bahwa pihaknya sudah melakukan sidang virtual HRS sebanyak tiga kali.

Pertama pada sidang perdana 16 Maret, lalu 19 Maret, dan 23 Maret 2021 yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Kabareskrim Polri Sebut Salah Satu Polisi Penembak Laskar FPI Dikabarkan Tewas Kecelakaan

Pemantauan tersebut menurut Sukma, merupakan langkah memenuhi hak warga negara termasuk terdakwa agar memperoleh keadilan dan kebebasan informasi.

Di lain kesempatan, Ketua Bidang Sumber Daya Manusia Advokasi Hukum dan Penelitian dan Pengemangan KY, Binziad Kadafi menyampaikan hal senada dengan Sukma.

Binziad mengklaim telah melakukan sejumlah rangkaian kegiatan advokasi hakim soal kegaduhan sidang HRS di PN Jakarta Timur.

Baca Juga: Lagi, KKP Berhasil Tenggelamkan 4 Kapal Asing Pencuri Ikan Asal Vietnam: Biar Jera

Kegiatan advokasi hakim yang dilakukan yakni penelaahan dan penelusuran lapangan untuk mengumpulkan bahan, keterangan, dan data dukung, serta melakukan koordinasi pengamanan pelaksanaan sidang.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di media Galajabar dengan judul "Dianggap Kurang Adil, Komisi Yudisial Nilai Majelis Hakim Sidang HRS Sesuai Kode Etik" Pada 26 Maret 2021***(Galajabar/Naufal Althaf M. A)

Editor: Suhargo

Sumber: Galajabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah