Setelah Insiden Pegawai Mencuri Emas Sitaan, DPR Minta KPK Evaluasi sistem Pengawasan

- 11 April 2021, 21:33 WIB
Ilustrasi gedung KPK.  Kini KPK menyelidiki kasus penggelapan pajak.*
Ilustrasi gedung KPK. Kini KPK menyelidiki kasus penggelapan pajak.* /ANTARA/Sigid Kurniawan

"KPK juga dengan tegas telah memproses semua pelanggaran etik. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tetap menjaga integritasnya sebagai bentuk upaya menjaga amanah serta harapan masyarakat Indonesia kepada KPK," kata Khairul Saleh.

 Baca Juga: Jokowi Ingatkan Masyarakat untuk Waspada Akan Aktivitas Alam: Kita Ada di Wilayah Cincin Api

Hal itu juga tentu menjadi bukti kepada masyarakat Indonesia, bahwa KPK juga akan tetap memproses pelaku korupsi di internal KPK.

Sebelumnya, KPK memberhentikan dengan tidak hormat seorang pegawainya berinisial IGAS karena terbukti mencuri emas seberat 1.900 gram yang merupakan barang rampasan dari perkara korupsi.

"Oleh karena itu, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Jakarta, Kamis (8/4).

 Baca Juga: Pernyataan KPK Soal Singapura Surga Para Koruptor Buat Pemerintah Singapura Merespon, Simak Penjelasannya

Ia menjelaskan, barang bukti itu jumlahnya cukup banyak yaitu ada empat, kalau ditotal semua bentuknya adalah emas batangan dengan berat 1.900 gram.***

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x