Sidang Lanjutan Habib Rizieq Shihab Kembali Digelar, 10 Saksi Turut Dihadirkan

- 12 April 2021, 12:31 WIB
Situasi Ketegangan Petugas Kepolisian dengan Pengunjung Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk Perkara Lain saat Sidang Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab digelar/Ragam Indonesia/Juned Rodo//
Situasi Ketegangan Petugas Kepolisian dengan Pengunjung Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk Perkara Lain saat Sidang Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab digelar/Ragam Indonesia/Juned Rodo// /

Portal Bangka Belitung- Sidang lanjutan terdakwa Habib Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini, Senin, 12 April 2021.

Tak hanya Rizieq Shihab, sidang kali ini juga menyeret lima terdakwa lainnya dalam kasus kerumunan warga di Petamburan dan Megamendung.

Demi kelancaran sidang, sejumlah aparat kepolisian disiagakan di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Masyarakat yang akan masuk pun harus diperiksa terlebih dahulu.

Baca Juga: Menjelang Ramadhan, 5 Kebutuhan Pokok Ini Mengalami Kenaikan Harga

Dikutip dari PMJ News, "Mohon untuk para pengunjung yang ingin sidang untuk tidak berkerumun, selalu menjaga protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan tetap memakai masker," ujar aparat kepolisian melalui pengeras suara di pintu masuk PN Jakarta Timur.

Rencananya JPU akan menghadirkan 10 saksi untuk berkas perkara nomor 221, 222, dan 226 dalam persidangan.

Saksi yang dihadirkan JPU antara lain, mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan mantan Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.

Baca Juga: Hari ini, Lampung Diguncang Gempa 5,2 SR

Keduanya merupakan bagian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jakarta Pusat pada saat Rizieq Shihab merayakan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putrinya pada November 2020 lalu.

Selain kedua orang tersebut, ada saksi lain yaitu Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dan Plt Kepala Pelaksana BPBD DKI Sabdo Kurnianto.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x