Kini Imam Kurniawan sudah ditahan rumah tahanan polisi (RTP) Polda Sumut.
"Yang peduli sudah mengakui. Kemudian yang mengakui mengakui mem-posting kata-kata yang tidak pantas," ucapnya.
Hadi menjelaskan, tersangka itu sudah mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Tersangka mengaku kalau dia yang mengunggah kata-kata yang tidak pantas itu," tukasnya.
Baca Juga: Waspada Aksi Begal Bermoduskan Tanya Alamat, Pelaku Bacok Korban 4 Kali di Jaksel
Atas perbuatannya itu, Imam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.***