Lanturkan Komentar yang Dinilai Melecehkan Istri Prajurit Nanggala-402, Pria Ini Ditahan Polisi

- 27 April 2021, 17:15 WIB
Pelaku penghinaan terhadap istri kru KRI Nanggala 402 diamankan polisi
Pelaku penghinaan terhadap istri kru KRI Nanggala 402 diamankan polisi /PMJ NEWS

Kini Imam Kurniawan sudah ditahan rumah tahanan polisi (RTP) Polda Sumut.

Baca Juga: Kepala BIN Papua Meninggal Dunia, AHY Sampaikan Dukacita: Jasa-jasanya sebagai Patriot akan Selalu Terkenang

"Yang peduli sudah mengakui. Kemudian yang mengakui mengakui mem-posting kata-kata yang tidak pantas," ucapnya.

Hadi menjelaskan, tersangka itu sudah mengakui dan menyesali perbuatannya.

 "Tersangka mengaku kalau dia yang mengunggah kata-kata yang tidak pantas itu," tukasnya.

Baca Juga: Waspada Aksi Begal Bermoduskan Tanya Alamat, Pelaku Bacok Korban 4 Kali di Jaksel

Atas perbuatannya itu, Imam dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.***

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x