Kontoversi 75 Pegawai KPK Tak Kunjung Henti, Presiden Jokowi Ambil Langkah Ini

- 20 Mei 2021, 10:36 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /YouTube.com/@Sekertariat Presiden/

Portal Bangka Belitung- Pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi perdebatan  yang hangat.

pengangkatan tersebut ditinjau dari hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang baru-baru ini dilakukan.

Banyak publik yang menyayangkan hal tersebut, karena TWK yang digelar dianggap tidak sesuai.

Baca Juga: Harga Bitcoin Turun Drastis, Benarkah Negara Tiongkok Menjadi Penyebabnya?

Namun, perdebatan yang terjadi ini dijawab Anggota Komisi III DPR Eva Yuliana dengan meminta Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo.

Pasalnya, Presiden Jokowi sudah angkat bicara dan menyampaikan arahan terkait maslah ini.

Presiden Jokowi menilai bahwa hal tersebut membuka kebuntuan dan menjawab polemik perihal peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Selamat Hari Kebangkitan Nasional yang ke-113, Berikut Link Twibbon Harkitnas Lengkap dengan Cara Membuatnya

“Hasil tes wawasan kebangsaan harus menjadi bahan evaluasi, baik itu bagi institusi KPK maupun pegawai yang tidak lulus TWK," Kata Eva Yuliana yang dikutip PortalBangkaBelitung.com dari DPR RI, Kamis, 20 Mei 2021.

Anggota Komisi III itu mengaku bahwa dirinya sependapat dengan kebijakan Presiden Jokowi.

Ia juga berharap kepada seluruh pihak untuk bisa tetap fokus serta mencermati persoalan dengan detail, menyikapi masalah secara holistik dan integral, dan tidak boleh sepenggal-sepenggal.

Baca Juga: Selamat Hari Kebangkitan Nasional, Ternyata Begini Awal Mula Terbentuknya Organisasi Boedi Utomo

Eva Yuliana yang merupakan politisi Partai NasDem ikut berpendapat, bagaimanapun ASN memiliki mekanisme dan aturan perundangan yang perlu dipatuhi bersama.

Pasalnya, penegak hukum mempunyai mekanisme dan aturan perundangan yang menyertakan standar profesionalisme, independensi, integritas, dan disiplin.

“Penegak hukum juga punya mekanisme dan aturan perundangan yang menyertakan standar profesionalisme, independensi, integritas, dan disiplin sendiri," katanya.

Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas selama Operasi Ketupat 2021 Tercatat Sebanyak 1.291 Kejadian, Naik Hingga 100 Persen

Ia meminta seluruh pihak untuk segera mengakhiri isu yang seolah-olah menempatkan tarik ulur terkait masalah 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sebagai persoalan perbedaan sikap antara Presiden Jokowi dengan Ketua KPK Firli Bahuri.

Eva mengatakan, 75 pegawai KPK yang diketahui tidak lolos tes telah lama mengabdi, dan seharunya mereka tetap dihargai.

"Pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan belum tentu diberhentikan, menurut saya sudah pas dan tepat," katanya.

Baca Juga: 5 Pasukan KKB di Papua Tewas, Pemerintah Tetapkan KKB Sebagai Teroris

Menurutnya, sikap Presiden Jokowi telah menerapkan kepemimpinan modern, yaitu mengutamakan check and balances, ada keterbukaan ruang-ruang demokratis yang tetap dijaga dan dipatuhi bersama.

Eva Yuliana menilai Presiden mampu secara apik menyeimbangkan antara peran ASN dengan peran penegak hukum termasuk proses rekrutmennya.***

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah