Subsidi listrik 2021 Masih Bisa Dinikmati, Ini Ketentuan dan Cara Mendapatkannya

- 2 Juni 2021, 16:43 WIB
Siap-siap tarif listrik akan disesuaikan.
Siap-siap tarif listrik akan disesuaikan. /DOK PLN Disjabar

PortalBangkaBelitung-Pada tahun 2020 Pemerintah memberikan keringanan kepada masyarakat Indonesia berupa subsidi tarif listrik.

Penerima bantuan adalah rumah tangga dan pelaku UMKM.

Pengecekan nama penerima bantuan melalui situs yang telah disediakan oleh pihak PLN yaitu dengan membuka alamat pln.co.id.

Baca Juga: Kenali Program Bantuan Sosial dari Pemerintah, Ada 6 Jenis Bantuan

Pilih menu Stimulus Covid-19 (token gratis/diskon) kemudian masukkan idetitas diri (ID) pelanggan atau nomor meteran.

Pengecekan juga bisa melalui aplikasi WhatsApp dengan mengirim pesan ke nomor 08122-123-123.


 Dikutip dari laman Indonesia.co.id ( portal Informasi Indonesia), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengganti ketentuan pemberian stimulus agar penyaluran subsidi energi listrik lebih tepat sasaran.

Baca Juga: Bantuan Pangan Non Tunai Bukan BLT

Ada perbedaan cara masyarakat memperoleh atau menikmati subsidi listrik.

Februari 2021 ini pemerintah mulai memberlakukan ketentuan baru .

Terkait penerima kemungkinan besar masih dengan nama orang yang sama dengan sebelumnya.

Baca Juga: Anda Pemilik Kartu PKH? Juni 2021 Kembali Cair.

Banyak masyarakat yang mengira tidak ada lagi bantuan Subsidi listrik ini.

Karena kebanyakan dari masyarakat melakukan pengecekan melalui laman situs pln dan via WhatsApp seperti yang dilakukan di bulan bulan sebelumnya.

Adapun ketentuan terbaru di tahun 2021 ini pelanggan prabayar harus membeli token terlebih dahulu. Subsidi akan masuk langsung tergabung dengan jumlah token listrik yang dibeli. Ketentuan ini hanya berlaku untuk pelanggan prabayar R1 900 VA.

Baca Juga: Punya Hobi Yang Sama, Aktor Lee Seung Gi Pemain Drakor Mouse Kencani Lee Da In

Pelanggan pasca bayar 450 (VA) tetap mendapat subsidi listrik gratis, sedangkan pascabayar 900 VA dan prabayar 900 VA mendapat diskon 50%.

Selain itu, bagi pelanggan bisnis dan industri berdaya 450 VA juga mendapatkan diskon listrik 100% alias gratis.

Peehitungan juga ditentukan dari jam nyala.Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 2 Juni 2021: Kejahatan Elsa Mulai Terkuak, Apakah Mang Dadang Siap Bantu Aldebaran?

Penggunaan dengan melewati dari 720 jam nyala akan dikenai tarif normal. Artinya, pelanggan perlu membayar sendiri kelebihannya.

Perubahan kebijakan terkait ketentuan subsidi listrik ini diharapkan tidak ada masyarakat dari golongan mampu yang menggunakan serta sebagai upaya pengendalian agar masyarakat bisa mengunakan listrik dalam batas yang wajar.***

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: indonesia.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah