Ibadah Haji 2021 Dibatalkan, Uang Calon Jemaah Akan Dikembalikan?

- 4 Juni 2021, 08:47 WIB
 Ilustrasi ibadah haji saat sebelum pandemi
Ilustrasi ibadah haji saat sebelum pandemi /Sumber Foto : Pixabay/Konevi/

Portal Bangka Belitung- Kementerian Agama RI secara resmi telah menyampaikan kebijakan bahwa ibadah haji 2021 dibatalkan.

Tentunya keputusan ini diambil dengan penuh pertimbangan, kebijakan ini dilakukan demi keselamatan calon jemaah ahaji, mengingat saat ini pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir.  

Untuk calon jemaah haji 2021 yang batal berangkat ke tanah suci, nantinya akan diberangkatkan pada tahun 2022.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Batalkan Ibadah Haji 2021, Simak Selengkapnya!

Tak sedikit  jemaah yang sudah melakukan persiapan terutama membayar biaya unuk berangkat ke tanah suci.

Pemerintah juga pastinya telah mempertimbangkan hal ini, Kemenag mengabarkan bagi jamaah yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), bisa meminta dananya kembali.

Dilansir dari keterangan tertulis Kemenag, Kamis 3 Juni 2021, berikut alur pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) bagi jamaah haji reguler.

Baca Juga: TERBARU Dampak Pandemi Rombongan Haji 2021 Indonesia Ditiadakan

- Jamaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran lunas Bipih secara tertulis dengan melampirkan:

1. Bukti asli setoran Bipih

2. Fotokopi buku tabungan

3. Fotokopi KTP

4. Nomor telepon jamaah

Baca Juga: Tentang Hutang Haji Indonesia Ke Saudi, Menteri Agama : Tidak Benar !

- Di kantor Kemenag Kabupaten/Kota, petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan konfirmasi pada aplikasi Siskohat.

Kepala Kantor Kemenang akan menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran Bipih ke Ditjen PHU.

- Selanjutnya di Ditjen PHU Kemenag, petugas melakukan verifikasi dan konfirmasi pada aplikasi Siskohat.

Direktur pelayanan dalam negeri Ditjen PHU menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran Bipih ke kepala BPKH

Baca Juga: Inilah Alasan Idhul Adha Identik dengan Kurban dan Haji

- Petugas BPKH lalu melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran perlunasan Bipih.

SPM akan diterbitkan sesuai nilai pembayaran Bipih ke bank penerima setoran (BPS) Bipih.

- BPS Bipih menerima surat perintah membayar (SPM) dari BPKH. Petugas melalukan transfer setoran pelunasan Bipih ke rekening jamaah.

Baca Juga: Asbabun Nuzul Surat Al-Lahab Beserta Bacaan dan Artinya

Jemaah akan dikonfirmasi pengembalian dana pelunasan pada aplikasi Siskohat.***

Editor: Suhargo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x