Butuh Modal Usaha? Dapatkan Bantuan BIP dari Kemenparekraf Sebesar Rp 20 Juta, Simak Cara Daftarnya!

- 7 Juni 2021, 10:14 WIB
Kemenparekraf beri Bantuan Insentif Pemerintah atau BIP hingga Rp200 juta. Klik aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id
Kemenparekraf beri Bantuan Insentif Pemerintah atau BIP hingga Rp200 juta. Klik aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id /Kemenparekraf

Portal Bangka Belitung- Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021.

Pendaftaran BIP sudah dibuka sejak 4 Juni 2021. Bantuan tersebut diberikan kepada pengusaha UMKM dan ekonomi kreatif.

Untuk mencanangkan program ini, total dana bantuan yang diberikan pemerintah mencapai  Rp60 miliar bagi 1.200 Penerima.

Baca Juga: Pendaftaran Hanya 1 bulan, Ini Syarat Untuk Dapatkan Bantuan BIP Rp 20 Juta dari Kemenparektaf
BIP diberikan agar usaha penerima bantuan menjadi maju setelah terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan BIP boleh digunakan untuk pembelian alat, sewa toko, pembayaran ke pihak ke 3 untuk produksi usaha.

Perlu diketahui, bantuan yang diberikan tidak boleh digunakan untuk membeli lahan, membeli toko, melakukan renovasi bangunan

Baca Juga: Dunia Perbankan Digital Heboh Tentang Cryptocurrency , Yuk Baca Buat Tau Sistem Cryptocurrency

Dilansir dari laman Kemenparekraf, BIP dibagi menjadi dua macam, yaitu BIP reguler dan BIP JPU atau jaringan pengaman usaha.

BIP reguler terbagi menjadi 8 subsektor. Para pengusaha ekonomi kreatif bisa ikut menjadi penerima BIP ini.

8 subsektor BIP reguler yakni:

Baca Juga: Sinetron Suara Hati Istri Zahra Dibanjiri Hujatan, Lea Ciarachel Ngaku Sempat Nangis 2 Hari

1. Aplikasi

2. Game

3. Developer

4. Kriya

5. Fesyen

6. Kuliner

7. Film/video & animasi

8. Pariwisata

Baca Juga: Unggah Konten Video Pemakaman Ayahanda, Ria Ricis Tuai Kritik Pedas

Bagi 8 subsektor BIP reguler ini, bisa mendapatkan bantuan hingga Rp20 juta per penerima.

Sedangkan yang kedua ada BIP JPU atau jaringan pengaman usaha. BIP JPU dibagi menjadi 3 sub sektor yakni:

1. Fesyen

2. Kuliner

3. Kriya

Jumlah bantuan bagi BIP JPU sebesar Rp20 juta per penerima. Pendaftaran BIP dibuka sejak 4 Juni 2021 dan ditutup pada 4 Juli 2021.

Untuk mengetahui informasi dan melakukan pendaftaran BIP Kemenparekraf, silahkan klik https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/

Baca Juga: Antares: Terbaru dari Angga Yunanda dan Beby Tsabina

Untuk mendapatkan BIP ada 10 tahapan, yaitu:

1. Sosialisasi dan Pendaftaran mulai 4 Juni hingga 4 Juli

2. Seleksi Administrasi (mengupload kelengkapan dokumen)

3. Seleksi kurasi dan substansi proposal, dan akan dinilai oleh sub kategori dan investor yang mengerti pada bidangnya dan menentukan layak tidak mendapatkan insentif.

4. Wawancara oleh Kurator, wawancara akan dilakukan online dan offline dan calon penerima presentasi proposal yang diajukan. Presentasi harus dilakukan oleh Owner perusahaan

Baca Juga: Teluk Alaska Difilmkan: Siap-Siap Baper dan Berurai air mata

5. Verifikasi Lapangan, verivikasi tempat usaha akan dilakukan langsung dan virtual

6. Pengumuman calon penerima via email, disitu terdapat dokumen yang harus di tanda tangan Perjanjian. Didalam perjanjian terdapat Hak dan Kewajiban penerima bantuan.

7. Melengkapi administrasi dokumen pencairan

8. Pencairan bantuan, jadi uang bantuan tersebut harus dibelanjakan sesuai dengan yang di ajukan dalam proposal kemudian dibuatkan Laporan

9. Monitoring dan Evaluasi

10. Pengumpulan laporan pertanggung jawaban.

Baca Juga: Update Kode Redeem FF 'Free Fire' Terbaru Senin 7 Juni 2021, Segera Dapatkan Hadiahnya!

Itulah informasi tentang program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021. ***

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x