Sidang Lanjutan Kasus Kebakaran Kantor Kejaksaan Agung, Kuasa Hukum: Bebaskan Terdakwa!

- 8 Juni 2021, 14:29 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Kebakaran Kantor Kejaksaan Agung, Kuasa Hukum: Bebaskan Terdakwa!
Sidang Lanjutan Kasus Kebakaran Kantor Kejaksaan Agung, Kuasa Hukum: Bebaskan Terdakwa! /

Portalbangkabelitung.com- Dilangsir dari pikiran-rakyat.com, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung dengan agenda sidang pembacaan duplik pada Senin 7 Juni 2021.

Kuasa hukum para terdakwa kasus kebakaran Kejagung, Made Putra Aditya sempat bingung dan masih mempertanyakan barang bukti puntung rokok.

Padahal puntung rokok itu sendiri tidak pernah ada sejak penyelidikan hingga penyidikan.

Baca Juga: Yang Berniat Berkurban Tahun Ini Wajib Baca : Berikut Syarat Sah Hewan Kurban

"Selama persidangan, penuntut umum tidak dapat membuktikan bahwa dari kelima terdakwa yang melakukan aktivitas merokok," kata Made Putra di PN Jaksel.

Dari sana kata dia, belum dapat dibuktikan puntung rokok siapa dari kelima terdakwa yang menyebabkan kebaran dan buktinya juga belum didapat.

Bahkan lanjut Made, tidak ada bukti rekaman video yang bisa menunjukkan bahwa para terdakwa lah yang menghidupkan rokok didalam gedung kejaksaan.

Baca Juga: Tata Cara Lengkap Sholat Idul Adha Beserta Do'a Dan Artinya

"Terdapat keganjilan dalam perkara a quo dimana tidak ada bukti. Bukti CCTV yang disita tetapi tidak terdapat hasil penyitaan dan laboratorium forensik, bukti video kebakaran yang disita tidak diambil bukan dari terdakwa sehingga tidak dapat diketahui secara jelas, terang, dan nyata penyebab kebakaran," tuturnya.

Oleh sebab itu made meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa dari hukuman.

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x