Beredar Video Penyelamatan Penyu Belimbing ke Laut oleh Warga Minahasa, Reptil Terbesar Nomor 4 di Dunia

- 12 Juni 2021, 17:02 WIB
Proses penyelamatan dan pelepasan Penyu Belimbing ke laut oleh warga
Proses penyelamatan dan pelepasan Penyu Belimbing ke laut oleh warga /Tangkap layar Instagram/ @jendry_tentero

Portalbangkabelitung.com - Beredar video yang menampilkan proses penyelamatan seekor Penyu Belimbing oleh warga di sekitar Pantai Tanjung Tumpaan, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @jendry_tentero pada Sabtu, 12 Juni 2021.

Dalam video yang diunggahnya, terlihat proses penyelamatan seekor Penyu Belimbing yang merupakan salah satu reptil terbesar di dunia oleh warga.

Baca Juga: Penerima BLT UMKM Akan Dapat Bantuan Lagi Rp10 Juta, Berikut Syarat dan Link Daftarnya

Diduga Penyu Super Langka ini telah terjebak selama dua hari di rawa usai bertelur.

Warga yang berada di sekitar lokasi pun berupaya untuk mengeluarkan penyu dari rawa secepatnya.

Apalagi penyu merupakan hewan air laut, sehingga akan menyebabkan hidupnya terancam jika terlalu lama berada di air tawar.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Badai Pasti Berlalu 12 Juni 2021: Leo Panik Bi Arnaz Hilang di Rumah Sakit

Warga bergotong royong mendorong penyu tersebut ke laut sementara satu orang warga berada di depan sambil menyiramkan air ke kepala penyu.

Ketika penyu berhasil mencapai air laut, sontak warga merasa gembira atas keberhasilan proses penyelamatan.

Dikutip Portalbangkabelitung.com dari yayasanpenyu.org, Penyu Belimbing atau dengan nama latin Dermochelys coriacea adalah penyu terbesar yang hidup dan panjangnya mencapai 1,9 meter dengan berat mencapai 910 kg.

Baca Juga: Peserta yang Lolos Prakerja Gelombang 17 Bisa Dapat Rp10 Juta! Simak Syarat Penerima Berikut ini

Penyu Belimbing dikategorikan sebagai reptil terbesar nomor 4 di dunia, setelah 3 jenis buaya.

Selain itu, Penyu Belimbing juga terdaftar di Endangered Species Act sebagai satwa terancam punah, dan sebagai “hampir punah” di Daftar Merah IUCN. 

 

Di Indonesia, penyu ini merupakan hewan yang dilindungi atau tidak boleh diburu sejak tahun 1987 berdasarkan keputusan Menteri Pertanian No. 327/Kpts/Um/5/1978.***

 

 

 

Editor: Suhargo

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x