Ada Batas Usia Untuk Daftar CPPPK 2021? Berikut 10 Syarat dan Ketentuan daftar Seleksi PPPK 2021, Baru Rilis!

- 14 Juni 2021, 14:47 WIB
Syarat, Kriteria, dan Alur Pendaftaran PPPK 2021
Syarat, Kriteria, dan Alur Pendaftaran PPPK 2021 /Antara

Portal Bangka Belitung- Perekrutan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 tertidi dari Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS), Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK), dan sekolah kedinasan.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo.

Berdasarkan formasi yang telah disampaikan sebelumnya,  1 juta formasi untuk guru PPPK, serta 83.000 formasi untuk pemerintah pusat yang dialokasikan untuk CPNS dan PPPK non-guru dan 189.000 formasi untuk pemerintah daerah yang juga dialokasikan untuk CPNS dan PPPK non-guru.

Baca Juga: 6 Alur Seleksi CPNS 2021, Penerimaan Diumumkan Senin, 14 Juni 2021

Kemnpan RB sebelumnya telah  membahas tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 yang meliputi:

1. PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS
2. PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021
3. PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional

Dalam pembahasan tersebut juga disampaikan mengenai syarat dan ketentuan untuk mendaftar seleksi PPPK 2021.

Baca Juga: Alur Seleksi PPPK Guru dan nonguru 2021 Melalui Link sscasn.bkn.go.id

Adapun syarat dan ketentuan untuk mengikuti seleksi PPPK 2021, telah ditetapkan sebagai berikut.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
  3. Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara RI, atau pegawai swasta.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertivikasi keahlian atau keterampilan tertentu yang masih berlaku.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.
  10. Calon pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu formasi jabatan

Baca Juga: Formasi CPNS 2021 Kementerian PUPR, Buka Formasi Sebanyak 1.057 bagi Lulusan D3 hingga S1

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x