Portalbangkabelitung.com- Salah satu bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang berdampak covid adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Bantuan ini sebesar Rp 200 ribu/bulan atau Rp 2,4 juta /tahun, namun tidak bisa diuangkan.
Bantuan ini telah ada sejak Januari 2021 dan rencananya akan berakhir Desember 2021.
Baca Juga: Timor Leste Memaksa Ingin Bergabung Ke ASEAN, Dosen Senior Malaysia : Terlalu Berat Buat Mereka !
Saldo tersebut hanya bisa digunakan untuk membeli barang sembako kebutuhan sehari-hari di e-warung yang telah bekerjasama dengan bank HIMBARA seperti BRI, BTN dan BNI.
Untuk mendapatkan bantuan ini syarat utamanya adalah keluarga harus punya kartu Keluarga sejahtera (KKS).
Kartu ini hanya diberikan kepada masyarakat yang merasa kurang mampu dan telah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Keluarga Sosial).
Tata cara daftar sebagai KPM di DTKS tidak sulit, cukup datang dan daftarkan keluarga ke RT/kantor desa domisili dengan membawa berkas KTP, KK.
Nanti pendaftar akan menerima kode unik keluarga yang telah terdaftar di DTKS.