Tetapi, dia menyinggung ‘keheningan’ para akademisi dari fakultas hukum yang belum membuka suara terkait kemunculan pasal tersebut.
Padahal, kemunculan pasal penghinaan Presiden dan Wapres tersebut dinilai berbahaya, karena merupakan perwujudan kebangkitan pasal-pasal eks kolonial Belanda.
Baca Juga: Cek: Drakor Nevertheless Versi Webtoon, Simak Perbedaannya dengan Drama Korea yang sedang Tayang!
“Dan belum ada satu fakultas hukum pun, terutama negeri yang dibiayai dengan pajak itu, yang mengangkat tentang bahaya dari pemunculan pasal-pasal itu, yang itu merupakan perwujudan dari pembangkitan pasal-pasal eks kolonial Belanda dulu,” kata Busyro Muqoddas.***