Khusus takbiran dan shalat Ied, Kemenag RI sudah mengeluarkan edaran yang melarang pelaksanaan takbiran baik di mesjid, mushalla maupun takbiran keliling, serta meniadakan shalat Ied baik di mesjid dan mushalla yang dikelola masyarakat, instansi, maupun perusahaan.
Baca Juga: Merasa Tidak PeDe Akibat Paha Terlalu Besar? Berikut 4 Olahraga Sederhana Yang Bisa Mengecilkan Paha
"Untuk daerah non PPKM Darurat kegiatan dapat dilakukan dengan protokol kesehatan ketat," ujar Fuad.***