Portalbangkabelitung.com- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi diperpanjang sampai tanggal 2 Agustus 2021.
Kebijakan tersebut berlaku sejak 26 Juli 2021 yang langsung diumumkan oleh Presiden Jokowi.
Keputusan ini diambil setelah adanya angka penurunan positif covid-19 di Indonesia sejak diberlakukannya PPKM.
Menindaklanjuti hal ini, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Video Anggota TNI AU Injak Kepala Warga Viral, Dinilai Rasis Terhadap Orang Kulit Hitam
Dirangkum Portalbangkabelitung.com berdasarkan surat edaran Nomor 16 Tahun 2021 tersebut, berikut syarat-syarat perjalanan saat pandemi covid-19 PPKM level 1-4.
Perjalanan orang dalam negeri antarkota/jarak jauh harus memenuhi syarat berupa:
Untuk kategori PPKM Level 4 dan Level 3:
a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; dan
b.Untuk moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.