Portalbangkabelitung.com- Seorang anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, Syamsul Arifin diketahui telah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Ia disinyalir telah melakukan hajatan yang digelar di tengah pemberlakuan PPKM di Banyuwangi.
Disaat PPKM Banyuwangi tersebut, anggota DPRD Syamsul Arifin mengaku pada awalnya hanya akan melaksanakan ijab kabul anaknya.
Satgas Covid-19 mengaku sebelumnya telah memperingatkan Syamsul Arifin untuk menunda hajatannya itu terlebih dahulu.
Baca Juga: Gunung Sinabung Mengeluarkan Erupsi Selama 12 Menit, Pemerintah Tetapkan Zona Aman
Namun, Ia masih tetap menggelar resepsi pernikahan anaknya pada keesokan harinya, Sabtu, 24 Juli 2021.
Akibatnya, Syamsul Arifin dikenakan hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Ketua Majelis Hakim, I Made Gede Trisna Jaya Susila menyampaikan bahwa Syamsul Arifin terbukti bersalah atas pelanggaran Pasal 49 Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 jo Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020.