Seorang Anggota DPRD Banyuwangi Gelar Pesta Pernikahan Anaknya, Hanya Didenda Rp500 Ribu.

- 29 Juli 2021, 02:46 WIB
Seorang Anggota DPRD Banyuwangi Gelar Pesta Pernikahan Anaknya, Hanya Didenda Rp500 Ribu.
Seorang Anggota DPRD Banyuwangi Gelar Pesta Pernikahan Anaknya, Hanya Didenda Rp500 Ribu. /Tangkapan layar Instagram.com/@bwi.info

Portalbangkabelitung.com-  Seorang anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, Syamsul Arifin diketahui telah melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Ia disinyalir telah melakukan hajatan yang digelar di tengah pemberlakuan PPKM di Banyuwangi.

Baca Juga: Kalahkan Tim Ganda Putri Nomor Wahid Di Dunia, Putri Greysia Polii dan Apriyani Rahayu Duduki Puncak Grup A

Disaat PPKM Banyuwangi tersebut, anggota DPRD Syamsul Arifin mengaku pada awalnya hanya akan melaksanakan ijab kabul anaknya.

Satgas Covid-19 mengaku sebelumnya telah memperingatkan Syamsul Arifin untuk menunda hajatannya itu terlebih dahulu.

Baca Juga: Gunung Sinabung Mengeluarkan Erupsi Selama 12 Menit, Pemerintah Tetapkan Zona Aman

Namun, Ia masih tetap menggelar resepsi pernikahan anaknya pada keesokan harinya, Sabtu, 24 Juli 2021.

Akibatnya, Syamsul Arifin dikenakan hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Ketua Majelis Hakim, I Made Gede Trisna Jaya Susila menyampaikan bahwa Syamsul Arifin terbukti bersalah atas pelanggaran Pasal 49 Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 jo Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020.

Baca Juga: Wapres Afganistan Sebut Taliban Tidak Memiliki Rasa Kemanusiaan Karena Eksekusi Mati Seorang Komedian

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: tasikmalaya.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x