Portalbangkabelitung.com- Juliari Peter Batubara yang merupakan Mantan Menteri Sosial (Mensos) dan terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan. Sebagai perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa dipersidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu 28 Juli 2021.
Jaksa menilai bahwa Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang suap terkait pengadaan bansos pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos), senilai Rp 32,48 miliar.
Mantan Mensos itu diancaman pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca Juga: Sinopsis Gopi Serial India ANTV 29 Juli 2021, Ahem Selamatkan Gopi dari Rencana Jahat Rashi
Jaksa juga turut menjatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar yang harus dibayar setelah 1 bulan vonis dinyatakan inkrah.
"Agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp14.5 miliar jika terpidana tidak membayar uang pegganti setelah 1 bulan putusan berkeuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita sebagai uang pengganti tersebut jika tidak mencukupi maka akan dipidana selama 2 tahun penjara," ujar Jaksa.
Baca Juga: SINOPSIS Uttaran ANTV 29 Juli 2021: Nandini dan Khanna Buat Kegaduhan di Acara
Jaksa juga meminta Juliari dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih selama 4 tahun setelah dirinya selesai menjalani masa kurungan hukuman.