Pemprov DKI Terbitkan Peraturan Setiap Orang Yang Ingin Makan Di Warteg Harus Menunjukkan Sertifikat Vaksin

- 31 Juli 2021, 23:40 WIB
Pemprov DKI Terbitkan Peraturan Setiap Orang Yang Ingin Makan Di Warteg Harus Menunjukkan Sertifikat Vaksin
Pemprov DKI Terbitkan Peraturan Setiap Orang Yang Ingin Makan Di Warteg Harus Menunjukkan Sertifikat Vaksin /Website Kemenkes/

Portalbangkabelitung.com-  Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, ia meminta para pembeli untuk menunjukan sertifikat vaksinasi terlebih dahulu sebelum makan di warteg.

Hal itu seiring dengan surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta.

"Restoran luar yang ada di outdoor, warteg ataupun rumah makan hanya boleh dibuka sampai pukul 20.00 WIB," ujar Riza.

Baca Juga: AS Dan Israel Kompak Salahkan Iran Dalam Penyerangan Kapal Tanker Milik Pengusaha Israel Di Oman

"Bagi yang makan di tempat hanya boleh 20 menit dan harus menunjukkan surat vaksin,"lanjutnya.

Ia juga menjelaskan secara rinci aturan penerapan makan dengan memperlihatkan sertifikat vaksin tersebut.

Baca Juga: Interpol Indonesia Terbitkan red notice Kepada Harun Masiku

"Penerapannya sederhana, pokoknya saat datang harus menunjukkan sertifikat vaksin. Jadi pemilik rumah makan harus memahami bahwa aturan ini untuk mendorong semua orang agar mau divaksin," terangnya.

Hal ini dianggap dapat mendorong semua masyarakat untuk lebih disiplin menerapkan prokes.

Baca Juga: Olimpiade Tokyo: Menuju Semifinal Ginting Singkirkan Peringkat Tiga!

Halaman:

Editor: Ryannico

Sumber: depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x