"Kemudian, ini juga mendorong semua untuk disiplin prokes. PPKM Level 4 ini perlu kita terapkan, ini juga sudah diberi kesempatan adanya pelonggaran, tapi meski begitu kita tidak boleh abai, tidak boleh lengah, harus diperkuat," sambung Riza.
Aturan ini juga berlaku bagi para pemilik maupun pekerja di warteg atau rumah makan tersebut.***