Bukan Pidana Mati, Ini Vonis Hakim Ke Juliari Batubara, Mantan Mensos Pengkorupsi Bansos

- 24 Agustus 2021, 04:33 WIB
Bukan Pidana Mati, Ini Vonis Hakim Ke Juliari Batubara, Mantan Mensos Pengkorupsi Bansos
Bukan Pidana Mati, Ini Vonis Hakim Ke Juliari Batubara, Mantan Mensos Pengkorupsi Bansos /

Portalbangkabelitung.com- Kasus korupsi bansos yang ramai dibicarakan karena menyeret nama Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Setelah melalui berbagai proses persidangan untuk membuktikan hal tersebut.

Hakim akhirnya menjatuhkan vonis kepada Juliari dengan pidana 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Pernah Ungkapkan Pelaku Zina Yang Tak Akan Diampuni Oleh Allah

Vonis tersebut dijatuhkan karena hakim menganggap terdakwa telah terbukti bersalah menerima suap dalam proyek bansos.

Juliari menerima suap dari perusahaan penyedia bantuan sosial Covid-19 berupa Sembako di wilayah Jabotabek sebesar 32,482 miliar rupiah.

Sidang dengan agenda membackan vonis tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim, Muhammad Damis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Baca Juga: Bank BRI Buka Lowongan Kerja Untuk Fresh Graduate Seluruh Indonesia, Ini Syarat Dan Link Daftarnya!

"Menyatakan, terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama, ujar hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," lanjut hakim saat membacakan vonis kepada Juliari.

Halaman:

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x