Bukan Pidana Mati, Ini Vonis Hakim Ke Juliari Batubara, Mantan Mensos Pengkorupsi Bansos

- 24 Agustus 2021, 04:33 WIB
Bukan Pidana Mati, Ini Vonis Hakim Ke Juliari Batubara, Mantan Mensos Pengkorupsi Bansos
Bukan Pidana Mati, Ini Vonis Hakim Ke Juliari Batubara, Mantan Mensos Pengkorupsi Bansos /

Juliari juga diharuskan membayar uang sejumlah Rp14.597.450.000,- sebagai uang pengganti.

Baca Juga: Kronologi Viralnya Video Anggota TNI Tendang Warga Buleleng, Dipicu dari Dipukulnya Kepala Sang Dandim

"Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata hakim.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun," kata hakim melanjutkan.

Hakim juga telah mencabut hak politik milik Juliari, Namun hanya dalam waktu beberapa tahun saja.

Baca Juga: Komika Marshel Widianto Dihujat Karena Jadi Model Brand Ambassador Perawatan Kulit

"Menetapkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata hakim.

Hakim juga meyakini bahwa Juliari telah memerintahkan untuk memungut uang sebagai biaya komitmen sebesar Rp10.000/paket pada perusahaan penyedia barang.

Hingga uang yang Ia pungut berjumlah 14,7 miliar yang didapat selanjutnya digunakan untuk kegiatan operasional Juliari selaku mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos.

Baca Juga: Nonton dan Download Drakor Check Out the Event Full Episode Sub Indo, Genre Romantis yang Menghipnotis

Halaman:

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah