Bukan Pidana Mati, Ini Vonis Hakim Ke Juliari Batubara, Mantan Mensos Pengkorupsi Bansos

- 24 Agustus 2021, 04:33 WIB
Bukan Pidana Mati, Ini Vonis Hakim Ke Juliari Batubara, Mantan Mensos Pengkorupsi Bansos
Bukan Pidana Mati, Ini Vonis Hakim Ke Juliari Batubara, Mantan Mensos Pengkorupsi Bansos /

Kegiatan tersebut seperti pembelian ponsel, biaya tes "swab", pembayaran makan dan minum, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor artis Cita Citata, pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi.

"Perbuatan terdakwa telah merekomendasikan dan mengarahkan perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19 adalah bentuk intervensi sehingga tim teknis tidak bisa bekerja normal dan tidak melakukan seleksi di awal proses meski perusahaan tidak memenuhi kualifikasi sebagai penyedia," ujar hakim.

Vonis yang telah diberikan majelis hakim pada sidang tersebut lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Baca Juga: 15 Jenis Alat Kontrasepsi Cegah Kehamilan 'Pasutri' Pasangan Suami-Istri Menuju Keluarga Berencana

Diketahui sebelumnya, KPK menuntut terdakwa Juliari Batubara dengan 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. ***

Halaman:

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah