Wacana Amandemen UUD 1945 Kembali Mencuat, Mahfud MD: 'Itu Adalah Keputusan Politik'

- 27 Agustus 2021, 02:41 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD /Dok Kemenko Polhukam

Portalbangkabelitung.com- Mahfud MD yang saat ini bertindak sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menjelakan bahwa amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) merupakan kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Pemerintah dalam hal ini Presiden tidak mengatakan setuju atau tidak, karena memang tidak punya kewenangan.

Menurut Mahfud MD, substansi untuk melakukan perubahan atau tidak adalah keputusan politik sehingga, lembaga politik lah yang berwenang.

Baca Juga: Meski Belum Mendapat Izin Resmi Dari BPOM, Kemenkes Sebut Vaksin Nusantara Siap Diakses

"Resminya pemerintah tidak bisa mengatakan setuju perubahan atau tidak setuju perubahan," ujar Mahfud MD.

Mahfud menilai tugas pemerintah hanya sebatas menyediakan lapangan politiknya saja.

Selebihnya, terkait substansi perubahan atau tidak murni adalah keputusan politik, lembaga politik yang berwenang.

Baca Juga: Ekonom Senior Soroti Laju Penetrasi Perbankan Yang Tak Kunjung Berkembang Hingga Saat Ini

"Pemerintah dalam hal ini hanya akan menyediakan lapangan politiknya. Silakan sampaikan ke MPR/DPR, kita jaga, kita amankan. Itu tugas pemerintah," ujarnya.

"Adapun substansi mau mengubah atau tidak itu adalah keputusan politik, lembaga politik yang berwenang," lanjutnya.

Perubahan konstitusi merupakan kewenangan dari MPR.

Baca Juga: Imbauan BKPSDMD Babel untuk Peserta Ujian SKD CASN dan PPPK Non Guru 2021

MPR sendiri menurut Mahfud MD adalah lembaga yang mewakili seluruh rakyat, yang kaki-kaki kelembagaannya ada di DPR, partai politik (parpol) serta DPD.

Aspirasi masyarakat tentu disalurkan melalui sejumlah lembaga yang telah disediakan oleh konstitusi.

Hal itu membuat pemerintah tidak ingin ikut campur dalam amandemen konstitusi tersebut.

Baca Juga: Jadwal dan Tempat Ujian SKD CASN PPPK Non Guru 2021 Provinsi Bangka Belitung

Pemerintah tidak harus menyatakan setuju atau tidak setuju, sebab perubahan itu tidak memerlukan persetujuan dari pemerintah.

Mahfud MD menambahkan, konstitusi sebagai resultan dari berbagai kekuatan politik, sosial, ekonomi yang berjalan pada pembentukannya.

Sepanjang sejarah Indonesia hampir tidak ada produk konstitusi yang selalu dianggap bagus.

Baca Juga: Hukuman Chika JKT48 Imbas Foto Mesra yang Beredar, Apakah Sama dengan Zahra Nur Khaulah?

Hal ini berkaitan erat dengan kondisi dimana pasca dilahirkan langsung dikiritk bahwa ini salah.

“Konstitusi itu resultante, produk kesepakatan berdasar situasi sosial politik ekonomi dan budaya pada saat dibuat," kata Mahfud.MF.

Jika narasi amandemen UUD ini kembali diangkat mungkin sekarang sudah ada perubahan sosial, politik, ekonomi, dan budaya sehingga perlu dilakukan diskusi lagi terkait hal tersebut.

Baca Juga: Menyusul Ara, Apakah Chika Juga Dikeluarkan dari Member JKT48? Simak Faktanya di Sini!

Hanya saja perubahannya bukan wewenang pemerintah.

"Tetapi akademisi boleh membahas itu, baik dan buruknya, tidak dilarang," ujarnya.***

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah