Alami Trauma, Korban Pelecehan Seksual Dan Perundungan KPI Menjalani Tes Kejiwaan Di RS Polri

- 7 September 2021, 00:06 WIB
Alami Trauma, Korban Pelecehan Seksual Dan Perundungan KPI Menjalani Tes Kejiwaan Di RS Polri
Alami Trauma, Korban Pelecehan Seksual Dan Perundungan KPI Menjalani Tes Kejiwaan Di RS Polri /Instagram @kpipusat/

Diketahui sebelumnya, MS telah melaporkan tindak perundungan dan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga: Cantik! Potret Shin Mi Ah di Drakor Hometwon Cha Cha Cha, dari Elegan sampai Seksi

Lima pegawai KPI yang telah melecehkannya berinisial RM, FP, RT, EO, dan CL.

Di sisi lain, KPI menyebut phaknya telah melakukanmemeriksa tujuh pegawai dari delapan orang yang diduga pelaku perundungan terhadap MS.

Kepolisian telah bekerja sama dengan KPI, hal ini dilakukan karena seluruh pelaku adalah pegawai KPI.

Baca Juga: Masyarakat Geram Dengan Ulah TV Nasional Yang Tayangkan Saipul Jamil, Anggota DPR RI Buka Suara

Polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat, akan menjatuhkan pasal 289 dan pasal 281 KUHP jo 335 yakni perbuatan cabul dan/atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan kepada para pelaku.

Sebelumnya, kabar itu terungkap melalui pesan berantai di sebuah aplikasi, MS diketahui bekerja sebagai pegawai KPI Pusat.

Ia mengaku telah menjadi korban perundungan yang dilakukan oleh tujuh pegawai di Kantor KPI Pusat dari 2011 hingga 2015.

Baca Juga: Daftar Pemain Manchester United Liga Inggris 2021, MU Kehadiran Pemain Baru

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah