Pengakuan korban itu muncul ke publik melalui siaran tertulis yang diterima oleh sejumlah media nasional di Jakarta, Rabu, 1 September 2021, dalam siaran itu, korban mengaku, mengalami trauma akibat perundungan yang menjatuhkan martabat dan harganya.
Korban menyampaikan, ia sempat melapor ke Komnas HAM dan Kepolisian, tapi saat itu, Polisi yang menerima laporan meminta korban menyelesaikan masalahnya secara internal.
Korban pun melapor ke kantor KPI, tetapi aduan itu hanya berujung pada pemindahan divisi kerja dan parahnya pelaku tidak mendapat hukuman sama sekali.***