DKI Jakarta Terapkan Pergub Baru Soal Larangan Iklan Rokok Di Wilayahnya

- 14 September 2021, 20:19 WIB
ilustrasi dilarang merokok.
ilustrasi dilarang merokok. //pixabay.com//MiRUTH_de

Portalbangkabelitung.com- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menjelaskan tentang larangan iklan rokok.

Iklan rokok dilarang untuk melindungi kesehatan masyarakat di wilayah DKI Jakarta.

Terkhususnya untuk anak-anak yang masih usia remaja.

Baca Juga: Doa Turun Hujan dan Doa Hujan Reda yang Dicontohkan Rasulullah SAW

"Jualan rokoknya boleh, nggak apa-apa tetapi iklan rokoknya tidak," kata Arifin dikutip dari pikiran-rakyat.com.

Ia menjelaskan, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 menegaskan agar para pengelola gedung untuk memasang tanda larangan merokok.

"Itu bunyinya sergub Nomor 8 Tahun 2021," ujarnya.

Baca Juga: 5 Potret Omar Daniel, Aktor Keturunan Arab yang Kepergok Mesra dengan Enzy Storia

Setelah adanya seruan ini, Arifin berkata saat ini pihak Satpol PP sudah mulai melaksanakan sosialisasi tentang aturan tersebut.

Satpol PP juga akan melakukan penegakkan hukum ke sejumlah minimarket dan supermarket yang masih saja menyajikan iklan rokok secara terang-terangan.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x