DKI Jakarta Terapkan Pergub Baru Soal Larangan Iklan Rokok Di Wilayahnya

- 14 September 2021, 20:19 WIB
ilustrasi dilarang merokok.
ilustrasi dilarang merokok. //pixabay.com//MiRUTH_de

Larangan penyelenggaraan reklame rokok juga telah diatur sebelumnya dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang larangan penyelenggaraan reklame rokok di media luar ruang.

Baca Juga: Wow! BTS Terima Sertifikat Utusan Khusus dari Presiden Korea Selatan Moon Jae In

Pergub nomor 148 tahun 2017 dalam pasal 45 turut menyatakan penyelenggara dilarang menyelenggarakan reklame rokok atau zat adiktif baik di ruang indoor maupun outdoor.

Arifin mengatakan, Satpol PP telah mendapatkan banyak pengaduan-pengaduan terkait dengan adanya iklan-iklan rokok di beberapa gerai minimarket.

"Maka kita mengingatkan kepada para pemilik dan pengelola minimarket untuk menutup iklan tayangan rokok," katanya.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Subsidi Listrik PLN Tahun 2021, Dibuka Hingga Akhir Tahun

Anies Baswedan menyerukan larangan untuk memajang rokok dan zat adiptif lainnya di dalam ruangan ataupun di luar ruangan.

Hal itu dijelaskan dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang
pembinaan kawasan dilarang merokok yang diteken, 9 Juni 2021 lalu.

Seruan ini ditandatangani Anies Baswedan untuk meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap bahaya merokok.

Baca Juga: Profil Aliza Gunando, Pemuda Yang Berani Suap Penyidik KPK Senilai Rp3,6 M

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah