Hal ini juga berkaitan dengan penurunan risiko penyebaran Covid-19.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada seluruh pengelola gedung untuk melakukan pembinaan pada kawasan dilarang merokok pada seluruh area gedung di Provinsi DKI Jakarta, dengan melakukan hal sebagai," kata Anies Baswedan.
Anies Baswedan juga menyerukan untuk tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan.
Baca Juga: Viral Oknum Dokter Diringkus Polisi Usai Campurkan Sperma Ke Makanan Istri Temannya
Seruan tersebut juga termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan dan supermarket sepanjang jalan.***