DKI Jakarta Terapkan Pergub Baru Soal Larangan Iklan Rokok Di Wilayahnya

- 14 September 2021, 20:19 WIB
ilustrasi dilarang merokok.
ilustrasi dilarang merokok. //pixabay.com//MiRUTH_de

Hal ini juga berkaitan dengan penurunan risiko penyebaran Covid-19.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerukan kepada seluruh pengelola gedung untuk melakukan pembinaan pada kawasan dilarang merokok pada seluruh area gedung di Provinsi DKI Jakarta, dengan melakukan hal sebagai," kata Anies Baswedan.

Anies Baswedan juga menyerukan untuk tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan  maupun di luar ruangan.

Baca Juga: Viral Oknum Dokter Diringkus Polisi Usai Campurkan Sperma Ke Makanan Istri Temannya

Seruan tersebut juga termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan dan supermarket sepanjang jalan.***

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah