Portalbangkabelitung.com- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoed) menyebut tuduhan terhadap MPR dalam wacana amandemen UUD NRI 1945 untuk penambahan masa jabatan presiden adalah wacana yang prematur.
Ia menilai, jika dilihat dari sisi politik, perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode akan sangat sulit dilakukan.
Menurut Bamsoed, partai-partai politik pasti telah mempersiapkan diri untuk Pemilu 2024 dan menetapkan calon presiden masing-masing.
Baca Juga: Teroris KKB Papua Bakar Fasilitas Umum Di Distrik Kiwirok Sebagai Aksi Balas Dendam Ke TNI
Bamsoed menjelaskan bahwa seluruh internal MPR sejatinya tidak sama sekali membahas soal masa jabatan presiden 3 periode.
Mulai dari Komisi Kajian Ketatanegaraan, Badan Pengkajian MPR, hingga tingkat pimpinan MPR tak ada satupun yang menyentil tentang wacana amandemen.
MPR RI pun hanya berencana untuk mengamandemen UUD NRI 1945 guna menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Baca Juga: DKI Jakarta Terapkan Pergub Baru Soal Larangan Iklan Rokok Di Wilayahnya
Ketetapan terkait batas masa jabatan presiden pun tercantum dalam Pasal 7 UUD NRI 1945.
Pasal 7 UUD NRI menjelaskan bahwa presiden dan wakilnya hanya dapat menempati jabatan selama lima tahun.