Bamsoed Sebut MPR RI Tidak Pernah Membahas Penambahan Masa Periode Presiden Dalam Wacana Amandemen UUD 1945

- 14 September 2021, 21:27 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo.
Ketua MPR Bambang Soesatyo. /Golkarpedia/Denpasar Update

Setelah itu, presiden dan wakil presiden dapat kembali dipilih untuk jabatan yang sama dan terbatas untuk satu kali masa jabatan saja.

Baca Juga: Doa Turun Hujan dan Doa Hujan Reda yang Dicontohkan Rasulullah SAW

Pemilihan kembali presiden dan wakil presiden itu dapat dilakukan dua kali secara berturut-turut ataupun tidak berturut-turut.

“Baik masa jabatan tersebut dipegang secara penuh dalam periode 5 tahun maupun kurang dari 5 tahun," tambahnya.

Bambang Soesatyo menerangkan bahwa perombakan konstitusi akan sangat sulit dilakukan karena diperlukan konsolidasi politik yang besar antar partai politik.***

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah