Setelah itu, presiden dan wakil presiden dapat kembali dipilih untuk jabatan yang sama dan terbatas untuk satu kali masa jabatan saja.
Baca Juga: Doa Turun Hujan dan Doa Hujan Reda yang Dicontohkan Rasulullah SAW
Pemilihan kembali presiden dan wakil presiden itu dapat dilakukan dua kali secara berturut-turut ataupun tidak berturut-turut.
“Baik masa jabatan tersebut dipegang secara penuh dalam periode 5 tahun maupun kurang dari 5 tahun," tambahnya.
Bambang Soesatyo menerangkan bahwa perombakan konstitusi akan sangat sulit dilakukan karena diperlukan konsolidasi politik yang besar antar partai politik.***