Portalbangkabelitung.com- Berikut ini beberapa kategori orang yang berhak menjadi penerima bantuan BLT UMKM.
Bantuan ini disebut juga Banpres BPUM senilai Rp 1,2 juta.
Banpres BPUM ini adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat yang memiliki UMKM atau usaha mikro.
Tujuan adanya pemberian BLT UMKM ini adalah untuk memulihkan ekonomi atau usaha masyarakat yang sempat terguncang oleh pandemi Covid-19 agar tidak bangkrut.
Baca Juga: Hal-hal yang Harus Diperhatikan Agar Bisa Menjadi Penerima BLT UMKM, Banpres BPUM Senilai Rp 1,2 Juta
Ada beberapa kategori orang yang berhak menjadi penerima bantuan BLT UMKM.
1. Bukan PNS ( Aparatur Sipil Negara).
2. Bukan anggota TNI Polri.
3. Bukan pegawai BUMN atau BUMD.
4. Tidak memiliki KUR.