G30STWK, KPK Resmi Pecat 57 Pegawai Bertepatan dengan G30SPKI, Ada Apa?

- 1 Oktober 2021, 07:38 WIB
Mantan pegawai KPK menyapa kerabat saat mereka meninggalkan gedung KPK setelah dipecat, pada 30 September 2021. /Ajeng Dinar Ulfiana/Reuters
Mantan pegawai KPK menyapa kerabat saat mereka meninggalkan gedung KPK setelah dipecat, pada 30 September 2021. /Ajeng Dinar Ulfiana/Reuters /

Portalbangkabelitung.com- Kamis, 30 September 2021 kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memecat 57 pegawai berintegritas yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Puluhan pegawai yang di dalamnya termasuk penyidik senior Novel Baswedan itu telah diberhentikan melalui mekanisme tes wawasan kebangsaan (TWK).

Belakangan, tes tersebut ditemukan sejumlah kecacatan administrasi dan pelanggaran HAM dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: Lisa Amelia Klarifikasi Minta Maaf Usai Unggah Curhatan Digaji Rp 368rb di Medsos, Ia Pun Dijerat Kasus UU ITE

Direktur Sosialisasi dan Kampanye AntiKorupsi nonaktif KPK, Giri Suprapdiono menilai KPK terlalu terburu-buru.

Giri Suprapdiono termasuk satu dari 56 pegawai KPK yang diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021. Giri mengambil istilah 'G30STWK' berkaitan dengan hal itu.

"G30STWK. Hari ini kami dapat SK dari pimpinan KPK. Mereka memecat kami! Berlaku 30 September 2021," ucap Giri melalui akun Twitter-nya seperti dikutip, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga: GIS Pertama di NTB Rampung, PLN Siap Dukung Gelaran MotoGP 2022

Menurutnya, ada kesengajaan dari pimpinan KPK dengan memajukan tanggal menonaktifkan secara resmi 57 pegawai pada 30 September 2021 seolah-olah menjadikan dia dan rekan-rekannya tidak pancasilais.

Hal itu mengingatkan Giri pada peristiwa G30SPKI saat tujuh orang perwira TNI dibunuh.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x